Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
- Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
- Pelaksanaan administrasi Badan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/